Pertamina Tambah Pasokan LPG Subsidi hingga 570 Ribu Tabung ke Banten

Pertamina Tambah Pasokan LPG Subsidi hingga 570 Ribu Tabung ke Banten

Nurcholis Ma - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 13:04 WIB
Seiring dengan isu pencabutan subsidi gas LPG 3Kg, Pertamina menyiapkan tim khusus. Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan gas LPG 3 Kg.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat menambah 50% pasokan LPG subsidi 3 kg di wilayah Banten sejak pekan lalu. Masyarakat diimbau membeli di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai SK Wali Kota/Bupati setempat.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami mengatakan pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah.

"Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga bulan April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata," ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Cilegon, Serang, dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kabupaten Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-ratanya," jelas Dewi.

Dewi mengatakan dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 kg di tengah masyarakat. Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai reguler di agen dan pangkalannya, sehingga total tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 ribu tabung.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Dewi menjelaskan meski pasokan rumah tangga meningkat, namun di sisi lain, kebutuhan LPG untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa pandemik COVID-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan jalur distribusi resmi Pertamina yakni di agen dan pangkalan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan," ujar Dewi.

"Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung," ungkap Dewi.

Diungkapkannya, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina. Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat provinsi hingga kelurahan.

"Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram.

"Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan serta kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.




(mul/mpr)

Hide Ads