Mau Jual Gas US$ 6/MMBTU, PGN Usul Dapat Insentif

Mau Jual Gas US$ 6/MMBTU, PGN Usul Dapat Insentif

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 17:20 WIB
PGN
Foto: Dok. PGN
Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN tengah berhitung dampak finansial atas kebijakan harga gas khusus industri US$ 6 per MMBTU. Perhitungan ini akan menjadi dasar perusahaan untuk mengajukan insentif ke pemerintah.

"Kita sedang lakukan perhitungan dampak finansial kepada PGN sebagai dasar usulan insentif yang kami ajukan melalui Pertamina kepada pemerintah. Kemudian kita melakukan konsultasi dengan Menteri ESDM dan BUMN mengenai mekanisme bentuk insentif yang diberikan PGN dalam melaksanakan implementasi harga gas bumi tertentu ini," kata Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dalam rapat online dengan Komisi VII, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut, Gigih menjeskan, virus Corona memberi dampak pada permintaan gas industri. Maka itu, ia menuturkan perlu penyesuaian kontrak.

"Akibat COVID demand yang kami salurkan banyak berkurang dan ini sudah menyentuh batasan minimum kontrak dari hulu sehingga perlu penyesuaian take or pay sehingga dapat menyalurkan secara efektif kepada industri" ujarnya.


Selanjutnya, Gigih juga meminta adanya relaksasi pembayaran gas menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, pelanggan yang memperoleh pendapatan dalam bentuk dolar bisa langsung membayar tanpa perlu melakukan konversi.

Ia juga meminta relaksasi berupa pembebasan iuran kegiatan usaha dan pembebasan PPN untuk LNG.

"Dengan adanya COVID ini dan penurunan harga minyak sebenarnya ada peluang bagi kami mengembangkan bisnis baru di bidang LNG," ujarnya.

Klik halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeprno mengatakan, dengan kondisi sekarang secara ekonomi dan kebijakan tidak membantu PGN. Dia juga menuturkan, kalaupun PGN diberikan insentif akan memakan waktu.

"Tadi Bapak sampaikan ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif dalam bentuk fiskal. Nah pertanyaannya apakah cashflow PGN itu kuat, karena proses pencairan subsidi kalau ada dan disetujui memerlukan waktu. Dalam hal penganggaran sampai dengan pencairannya," paparnya.

Menurutnya, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu melanjutkan, wabah virus Corona (COVID-19) mengakibatkan perekonomian melambat. Penerapan penurunan harga gas akan membuat beban Pertamina dan PGN semakin berat.

"Karena itu saya kira kita harus dorong ini meskipun dalam kondisi seperti ini," tuturnya.


Hide Ads