PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani letter of agreement (LoA) tahap kedua antara penjual dan pembeli gas bumi yang diselenggarakan secara virtual oleh SKK Migas. PGN Grup sebagai pembeli menjalin kesepakatan dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai penjual.
Kesepakatan tersebut merupakan implementasi Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik.
Penandatanganan kesepakatan disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Grup-mencakup Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN)- menandatangani LoA bersama PHE pada empat kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/2020 sebesar 1,43 - 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal USD 8,27/MMBTU menjadi USD 4,62/MMBTU.
Kedua, LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi USD 4,00-4,06/MMBTU.
Ketiga, yakni LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar USD 6,25/MMBTU menjadi USD 4-4,5 /MMBTU.
Keempat, yaitu LOA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar USD 4,5 per MMBTU.
Selain penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan penyesuaian harga gas hulu sebesar USD 4,5/MMBTU dari nilai semula USD 7,17/MMBTU.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
"Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU. Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional." ungkap Direktur Utama PGN Suko Hartono dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Suko menjelaskan PGN akan meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur, sesuai dengan proyeksi peningkatan permintaan gas bumi. PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen mengenai harga gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.
"Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya," terang Suko.
"Pada dasarnya, PGN berupaya optimal dalam menjaga keandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, kami juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak mengganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial," imbuhnya.
Suko menambahkan, PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, salah satu caranya yaitu lewat integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
"Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai tambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Di antaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol," ujar Suko.
(mul/mpr)