Hal ini diputuskan Arifin melalui Kepmen ESDM no 107.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2020. Beleid ini ditandatangani oleh Arifin per 5 Juni 2020.
"Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Mei 2020 ditetapkan sebesar US$ 25,67/barel," tulis diktum kedua Kepmen tersebut dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, perhitungan formula harga minyak pada jenis minyak mentah utama dan lainnya di Indonesia diatur dalam lampiran Kepmen ini.
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia sendiri ditetapkan sesuai dengan amanat Permen ESDM no 23 tahun 2012 mengenai tata cara penetapan dan metodologi formula harga minyak mentah Indonesia.
Kemudian, bila dibandingkan pada bulan sebelumnya, harga rata-rata ini terpantau naik, pada April 2020 Kementerian ESDM menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia di harga US$ 20,66 per barel atau sekitar Rp 309.900 per barrel.
(ang/ang)