PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Sejak 2017

PLN: Tarif Listrik Tidak Naik Sejak 2017

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 16:02 WIB
Sebelumnya PLN juga telah menyalurkan bantuan di beberapa lokasi seperti di wilayah Cengkareng, Cempaka Putih, Pondok Gede, Tangerang Selatan dan Bekasi. Hingga 7 Januari 2020, total bantuan yang telah disalurkan PLN untuk korban banjir di Jabodetabek dan Banten senilai Rp 904 juta.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - PT PLN (Persero) kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan tarif listrik disebut tidak ada kenaikan sejak 2017.

"Saya tegaskan kembali untuk kesekian kalinya, seluruh jajaran PLN tentu menjawabnya bahwa seluruh tarif listrik tidak naik. Soal subsidi silang itu juga tidak ada karena tarif listrik nggak naik sejak 2017," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan melalui telekonferensi, Rabu (10/6/2020).

Doddy menjelaskan, perhitungan tarif listrik terdiri dari pemakaian pelanggan yang dikalikan dengan tarif listrik. Jika tidak ada kenaikan tarif listrik, maka penggunaan pelanggan yang dinilai meningkat sejak PSBB tanpa disadari.

"Kami sedang mengumpulkan video-video dari pelanggan yang awalnya merasa naik setelah kita sajikan bukti alhamdulillah mereka bisa mengerti karena listrik ini ditaruhnya di rumah pelanggan, bukan di gardunya PLN. Jadi kalau ada apa-apa yang paling tahu lebih dulu misalnya ada yang ngotak-ngatik tentu pelanggan yang bersangkutan," imbuhnya.


Pihaknya mengerti jika di masa pandemi ini sangat berat bagi perekonomian masyarakat. Namun PLN merasa telah memberikan yang terbaik seperti mulai bulan Mei petugas PLN telah melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan demi memenuhi keinginan pelanggan.

"Kami memahami kondisi ini seolah bertubi-tubi membebani masyarakat Jakarta. Tapi kami sudah memberikan upaya terbaik seperti menerobos zona-zona merah untuk memastikan keandalan terjaga," tegasnya.

Jika pelanggan masih tidak percaya dengan kenaikan tagihan yang terjadi, PLN membuka posko pengaduan melalui contact center PLN 123.




(ang/ang)

Hide Ads