PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Juni

PLN Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Juni

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 15:05 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau COVID-19.

Menurut PLN, pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah bertepatan dengan bulan puasa yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. PLN pun menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus COVID-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sebab stimulus yang diberikan berasal dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tambah Bob.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meteran," terangnya.




(das/ara)

Hide Ads