Pengusaha Angkutan Umum Diminta Pasang Lampu Sinar UV

Pengusaha Angkutan Umum Diminta Pasang Lampu Sinar UV

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 19:30 WIB
Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas penumpang angkutan darat baik pribadi maupun umum. Nantinya penumpang yang bisa diangkut mencapai 75 persen.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mendorong transportasi umum memasang sinar ultraviolet (UV) selama beroperasi di era new normal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi berharap cara ini dapat diimplementasikan secara bertahap.

"Pemasangan lampu ultraviolet ini kami mencoba menawarkan karena kami juga benchmarking dengan beberapa negara ternyata dengan penggunaan sinar ultraviolet itu akan mematikan terhadap virus-virus," kata Budi melalui telekonferensi, Jumat (12/6/2020).

"Dengan demikian kami harapkan semua moda transportasi untuk umum termasuk kapal nanti secara bertahap akan menggunakan atau memasang lampu sinar ultraviolet," tambahnya.


Selain itu, diwajibkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada setiap kendaraan termasuk di terminal atau di dermaga. Perlu diketahui juga, kawasan transportasi umum sudah dijadikan sebagai kawasan wajib masker.

"Kami sudah menentukan di semua terminal kemudian dermaga adalah kawasan wajib masker. Baik kepada petugas maupun siapa saja yang memasuki kawasan transportasi umum darat," tegasnya.

Budi juga akan terus mendorong transportasi darat melayani pembelian tiket secara online khususnya pada transportasi bus dan kapal penyeberangan.

"Secara kebetulan sebelum ada COVID-19 kami baru saja me-launching tiket untuk kapal penyeberangan dengan menggunakan online ticketing dan termasuk di bus juga. Sejalan dengan adanya pandemi COVID-19 ini akan kami sempurnakan kembali. Sehingga kami harapkan semua masyarakat dengan menggunakan gadget yang ada sudah menggunakan online ticketing baik yang bus maupun penyeberangan," imbuhnya.




(hns/hns)

Hide Ads