Ternyata Ini Biang Kerok Harga Gas Sulit Turun ke US$ 6/MMBTU

Ternyata Ini Biang Kerok Harga Gas Sulit Turun ke US$ 6/MMBTU

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2020 06:58 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Gas Hendra Jaya (kiri) bersama operator memeriksa instalasi pipa gas di Stasiun Kompresor Gas Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (21/8). Fasilitas yang berdiri sejak tahun 1970 ini merupakan salah satu pendukung PT Pertamina Gas dalam memasok kebutuhan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN dan pabrik Pupuk Pusri. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah memerintahkan agar harga gas untuk industri tertentu dijual US$ 6 per MMBTU (million british thermal units). Harga tersebut adalah yang berlaku di titik serah pengguna gas bumi (plant gate).

Namun Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim menilai hal itu akan sulit dilaksanakan jika tidak ada keterlibatan seluruh pihak terkait, dari hulu hingga hilir.

"Untuk tahun 2020 ini mekanisme penurunan harga gas ini kan karena memang harapan daripada RI 1 (presiden), ini kan harga di plant gate kan US$ 6 ya. Artinya memang semua pihak harus ikut berkontribusi, baik dari sisi hulu, kemudian mainstream maupun downstream itu diharapkan juga ikut berkontribusi," kata dia dalam webinar, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri tertentu yang ditetapkan mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kalau dipaksa US$ 6 di plant gate tapi semua nggak berkontribusi ya artinya nonsense lah itu ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendala lainnya adalah sudah adanya kontrak-kontrak yang dibuat oleh penyedia gas dengan pengguna.

"Mungkin akan bertanya-tanya hingga saat ini apakah (harga gas US$ 6 per MMBTU) sudah diimplementasikan? karena memang untuk implementasi ini cukup banyak kendala ya. Biasanya kendala yang dihadapi ini kan amandemen kontrak, baik kontrak di hulu maupun kontrak di hilir," jelas dia.

Kapan pelaku industri bisa menikmati gas murah? Lanjut di halaman berikutnya.

Implementasi harga gas murah untuk industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU molor. Semestinya kebijakan tersebut berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Bukhori menjelaskan, jika mengacu hal di atas maka semestinya harga gas murah untuk industri tertentu berlaku sejak 13 April 2020. Tapi ada kendala sehingga belum bisa direalisasikan dengan cepat.

"Kalau kita lihat di dalam ketentuan Permen 8/2020 bahwa memang implementasi ini kan berlaku sejak ditetapkan, kalau tidak salah 13 April 2020 ya. Nah ini diharapkan Juni ini sudah implementasi," kata dia.

Pihak Kementerian ESDM berupaya untuk mendorong implementasi kebijakan harga gas US$ 6 di bulan ini.

"Jadi memang meskipun di regulasi Permen 8/2020 ini dikasih waktu hanya 1 bulan, tapi mungkin harapannya 1 bulan ini bisa dipush atau diupayakan meskipun dalam kenyataannya ya mungkin molor ya," tambahnya.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim pada acara yang sama menjelaskan saat ini menunggu langkah-langkah dari PGN yang akan menurunkan harga gas ke level US$ 6 per MMBTU. Dia berharap kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan.

"Saya mengapresiasi Direktur Utama PGN. Saya ketemu beliau minggu lalu dan juga langkah-langkah yang diambil walaupun baru beberapa hari menjabat, saya kira sudah bisa dirasakan langkah-langkahnya, dan semoga gas US$ 6 yang tentunya kita harapkan di industri baja ini bisa segera terlaksana," kata dia.

Bagaimana caranya industri mendapatkan gas murah? Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Bukhori menjelaskan sejumlah prosedur agar industri tertentu mendapatkan harga gas murah senilai US$ 6 per MMBTU. Industri pengguna gas ini tentunya harus mengusulkan ke Kementerian Perindustrian. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain melengkapi syarat administrasi dan menyampaikan laporan tahunan. Kemudian Kemenperin akan melakukan peninjauan.

"Kita harapkan Perindustrian juga bisa memverifikasi, bisa mengevaluasi sehingga muncul rekomendasi ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa memang industri-industri yang diusulkan oleh Kemenperin ini benar-benar yang layak untuk diberikan harga tertentu," kata dia.

Kemudian Kementerian ESDM juga akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menyetujui industri mendapatkan harga gas murah. Menteri ESDM akan mengkoordinasikan secara internal dan dengan Kementerian Keuangan.

"Ini yang diharapkan ke depannya ada keterlibatan semua pihak ya, stakeholder, bukan hanya Perindustrian, bukan hanya ESDM tapi juga Kementerian Keuangan untuk sama-sama mengawal bahwa harga gas tertentu ini diberikan terhadap industri yang benar-benar layak gitu ya," jelasnya.



Simak Video "Video: Polda Jambi Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Batanghari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads