Bukhori menjelaskan sejumlah prosedur agar industri tertentu mendapatkan harga gas murah senilai US$ 6 per MMBTU. Industri pengguna gas ini tentunya harus mengusulkan ke Kementerian Perindustrian. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain melengkapi syarat administrasi dan menyampaikan laporan tahunan. Kemudian Kemenperin akan melakukan peninjauan.
"Kita harapkan Perindustrian juga bisa memverifikasi, bisa mengevaluasi sehingga muncul rekomendasi ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa memang industri-industri yang diusulkan oleh Kemenperin ini benar-benar yang layak untuk diberikan harga tertentu," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Kementerian ESDM juga akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menyetujui industri mendapatkan harga gas murah. Menteri ESDM akan mengkoordinasikan secara internal dan dengan Kementerian Keuangan.
"Ini yang diharapkan ke depannya ada keterlibatan semua pihak ya, stakeholder, bukan hanya Perindustrian, bukan hanya ESDM tapi juga Kementerian Keuangan untuk sama-sama mengawal bahwa harga gas tertentu ini diberikan terhadap industri yang benar-benar layak gitu ya," jelasnya.
Simak Video "Video: Polda Jambi Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Batanghari"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)