Tagihan Listrik Juni Bengkak Bikin Kaget, Begini Hitungan PLN

Tagihan Listrik Juni Bengkak Bikin Kaget, Begini Hitungan PLN

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 17:13 WIB
Podcast Tolak Miskin: Tagihan Listrik Bengkak Saat WFH! Kok Bisa?
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tingginya tagihan listrik pelanggan pada Juni dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Dijelaskan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, hal tersebut karena pada Maret dan April pihaknya tidak melakukan pencatatan kWh meter secara langsung ke rumah pelanggan.

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PLN melakukan perhitungan rata-rata penggunaan kWh dari pemakaian tiga bulan sebelumnya. Baru pada Mei pihaknya menurunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juni.

"Pada tagihan rekening bulan Juni, pada saat PSBB mulai dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Nah, berdasarkan pencatatan secara langsung di meteran pelanggan pada Mei ternyata konsumsi listrik masyarakat lebih tinggi daripada yang dibayarkan bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, selisih yang terjadi antara pemakaian listrik yang lebih tinggi daripada yang dibayarkan bulan sebelumnya, itu ditagihkan di Juni.

"Itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan. Selisih tersebut kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan," ujarnya.

Untuk meringankan beban pelanggan, pihaknya memberi keringanan dengan memperbolehkan pembayaran tagihan listrik dicicil.

Tapi tidak semua pelanggan PLN bisa membayar tagihan listrik dengan dicicil. Berdasarkan bahan paparannya, relaksasi tersebut diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.

Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas dibandingkan tagihan bulan sebelumnya.

"Langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads