Hindari Monopoli, BPH Migas Usulkan 3 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja

Hindari Monopoli, BPH Migas Usulkan 3 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja

Inkana Putri - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 14:00 WIB
BPH Migas
Foto: BPH Migas
Jakarta -

BPH Migas memberikan tiga masukan penting dalam penyusunan RUU Cipta Kerja/Omnibus Law. Adapun usulan ini disampaikan saat melakukan pertemuan di Hotel Best Western, Bandung kemarin.

"Ada tiga poin utama yang menjadi masukan atau usulan BPH Migas dalam RUU Cipta Kerja/Omnibus Law yaitu mengenai pengaturan LNG dan CNG, penyelesaian sengketa hilir migas serta kantor perwakilan BPH Migas," ujar Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo dan Ahmad Rizal dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020)

Adapun hal tersebut disampaikan saat melakukan pertemuan di Hotel Best Western, Bandung kemarin. Tiga poin utama tersebut menjadi hal penting yang harus dimasukan dalam RUU Cipta Kerja untuk mengantisipasi tantangan ke depan dalam perkembangan usaha serta agar dapat bersaing secara global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tujuan dari RUU Cipta Kerja yaitu meningkatkan kegiatan investasi di bidang hilir migas serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Hal utama yang mendasari usulan pengaturan kegiatan usaha LNG dan CNG karena selama ini bisnis LNG dan CNG masih dilakukan business to business, belum ada pengaturan dan pengawasan terkait tata niaganya. Hal ini berpotensi terjadinya monopoli alamiah dalam penetapan harga jual dan toll fee (tarif) regasifikasi dan tidak adanya aturan apabila terjadi perselisihan usaha baik antar badan usaha maupun dengan konsumen," jelas Saryono.

ADVERTISEMENT

Terkait perselisihan kegiatan hilir migas, Ahmad menyampaikan bahwa BPH Migas mengusulkan agar penyelesaian tersebut diutamakan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebelum melalui mediasi, ajudikasi, atau arbitrase.

Ia berharap, ke depan ada lembaga khusus di bawah BPH Migas yang menangani perselisihan kegiatan hilir migas. Sementara untuk usulan pembentukan kantor perwakilan BPH Migas di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.




(mul/ega)

Hide Ads