PT PLN (Persero) memastikan faktur atau invoice tagihan listrik setiap bulannya selalu diterbitkan untuk masing-masing pelanggan. Saat ini pun PLN menyediakan layanan pengiriman invoice melalui email, sehingga pelanggan tak perlu memeriksa total tagihan terlebih dahulu melalui situs pembayaran seperti yang biasanya dilakukan pelanggan selama ini.
Invoice yang diberikan melalui email pelanggan ini tak hanya berisi total tagihan dan pemakaian per bulan, namun juga informasi lainnya antara lain:
1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal
2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh
3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto
4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan
5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto
6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan
7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
8. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
9. Pajak Penambahan Nilai
Untuk mendapatkan invoice tersebut, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan. Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice tagihan listrik pada bulan selanjutnya.
"Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2020).
Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui contact center PLN 123.
Baca juga: Pandemi dan Siasat Kaum Bergaji |
(ang/ang)