PT PLN (Persero) mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada tahun ini. PMN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, PMN tersebut akan digunakan untuk investasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) hingga jaringan distribusi.
"Kami laporkan telah terbit PP 37 tahun 2020 tentang penambahan PMN ke dalam modal usaha usaha perseroan tanggal 7 Juli 2020," katanya di Komisi VI DPR Jakarta, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Malam-malam DPR Panggil 5 BUMN Bahas PMN |
"Sesuai usulan PMN 2020, dana PMN akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek investasi program pembangkitan, transmisi dan distribusi baik non lisdes listrik desa serta listrik desa," sambungnya.
Dia mengatakan, PMN Rp 5 triliun merupakan bagian dari total kebutuhan investasi senilai Rp 15,19 triliun.
"PMN tahun 2020 sebesar Rp 5 triliun merupakan sebagian kebutuhan pendanaan investasi pembangkit EBT 99 MW, jaringan transmisi 2.325 kms, gardu induk 9.320 MVA, litrik desa terdiri jaringan tekanan menengah 275 kms, jaringan tegangan rendah 129 kms, dan gardu 4.425 kVa dengan total kebutuhan investasi Rp 15,19 triliun," jelasnya.
Adapun proyek EBT itu tersebar di Papua, NTT dan Aceh. PLTS tersebar di Papua dan Papua Barat dengan kapasitas 5,82 MW, PLTS di NTT dengan kapasitas 5,35 MW, serta PLTA Peusangan 1 dan 2 dengan kapasitas 87 MW.
(acd/dna)