Pengusaha Langgar Aturan Harga Nikel, Luhut Ancam Cabut Izin Usaha

Pengusaha Langgar Aturan Harga Nikel, Luhut Ancam Cabut Izin Usaha

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2020 23:01 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandajaitan saat menjalani wawancara dengan detikcom di acara Blak-blakan, Kamis (19/7).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Rachman Haryanto

Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.

Oleh karena itu, Menko Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.

"Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi," tegas Seto.


(hns/hns)

Hide Ads