PT PLN (Persero) tengah mencari solusi atas bengkaknya tagihan listrik pelanggan 900 VA yang mencapai Rp 19 juta. Bengkaknya tagihan listrik ini terjadi karena kesalahan pencatat meter, hingga akhirnya ada penumpukan sampai dua tahun.
Manajer PLN UP3 Makassar Selatan Raditya Hari Nugraha mengatakan, pihaknya tetap mencatat tagihan listrik dari pelanggan yang diketahui bernama Tumiran. Sebab, itu berkaitan dengan kewajiban kepada negara.
"Mekanisme pertama kita mengupayakan apa energi yang sudah digunakan pelanggan tadi bisa ditagihkan karena ini juga berkaitan kewajiban kami kepada negara, apa yang memang energi sudah digunakan," terangnya kepada detikcom, Rabu malam (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada pelanggan sehingga tidak memberatkan. Menurutnya, mekanisme yang ditawarkan ialah berupa angsuran tagihan listrik yang disesuaikan dengan kemampuan pelanggan.
"Mekanismenya memang kami akan berikan kemudahan kepada Pak Tumiran nantinya kepada pelanggan untuk melakukan proses penyesuaian pembayarannya ada selisih tadi itu yang bisa untuk dilakukan pengangsuran. Untuk mekanisme pengangsurannya kami juga menyesuaikan dengan kemampuan pelanggan itu sendiri kalau seandainya berat," terangnya.
"Maka kami akan lebih fleksibel dari sisi waktunya untuk melakukan pengangsuran sehingga tidak membebani dan memberatkan bulanannya," imbuhnya.
Hal ini pun menjadi pembelajaran bagi PLN. Dia bilang, pencatat meter yang dipekerjakan oleh mitra pun sudah diberhentikan.
"Karena kami pun melihat salah satunya kelalaian mitra kami, maka nantinya kami pun akan lebih fleksibel mengikuti kemampuan pelanggan," tutupnya.
(acd/ara)