Dalam rangka menindaklanjuti program Pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan, BPH Migas menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Supply & Demand Gas Bumi di Wilayah Kalimantan. Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan hasil pertemuan sebelumnya, program ini telah masuk kedalam major project dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Sebelumnya, BPH Migas telah melakukan FGD bersama seluruh stakeholder hampir di semua Provinsi di Kalimantan. Dalam pertemuan tersebut, BPH Migas turut melibatkan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan Badan Usaha sebagai investor untuk berdiskusi serta melakukan brainstorming dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur pipa gas bumi Trans Kalimantan.
"Ruas Trans Kalimantan sudah termasuk dalam major project RPJMN 2020-2024, oleh karena itu hari ini kami (BPH Migas) mengundang para stakeholder untuk berdiskusi dan berkoordinasi terkait tindak lanjut rencana ini dalam memberikan masukan terkait supply dan demand yang ada. Kami memerlukan data tersebut untuk melakukan preliminary study terhadap aspek teknis dan ekonomis dari ruas Trans Kalimantan dan WJD di wilayah Kalimantan agar kami dapat usulkan ke dalam RIJTDGBN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendukung kebutuhan clean energy, pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan juga sebagai upaya mewujudkan keadilan energi dan keadilan wilayah, khususnya di Kalimantan yang telah memberikan kontribusi besar pada sektor energi untuk Indonesia.
Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan sepanjang Β±2.219 km direncanakan akan dibangun sepanjang Β±1.732 km yang membentang dari Kota Bontang - Banjarmasin - Palangkaraya - hingga Pontianak serta ditambah sepanjang Β±487 km pipa gas yang terpasang dari Pontianak menuju Natuna D'Alpha. Pembangunan ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar USD 2.092,8 - 2.608,5 juta atau sekitar Rp 29 - Rp 36,4 triliun. Biaya tersebut dihitung berdasarkan Rule of Thumb Internasional pembangunan pipa, yaitu untuk Offshore sebesar USD 70.000 - 80.000/km.in dan Onshore sebesar USD 35.000-40.000/km.in. Perkiraan ini tentu dapat berubah berdasarkan evaluasi supply dan demand serta perubahan parameter.
Berdasarkan data BPH Migas, kebutuhan gas di Pulau Kalimantan pada tahun 2018 sebesar 622.51 mmscfd dan mengalami surplus supply dari tahun 2018 - 2027. Ruas Trans Kalimantan memiliki potensi manfaat yang sangat besar dalam memaksimalkan penghematan biaya energi, serta mengurangi polusi sehingga memberikan energi bersih bagi masyarakat di Pulau Kalimantan.
Adapun indikator kegiatan yang mendukung major project pembangunan pipa gas Trans Kalimantan, antara lain evaluasi kelayakan dan persiapan pembangunan di tahun 2020, regulasi dan perizinan/peta RIJTDGBN 2010-2025 di tahun 2021, lelang proyek dan dukungan pelaksanaan konstruksi pada tahun 2022, pelaksanaan pembangunan di tahun 2023, dan pengawasan pembangunan ruas Trans Kalimantan di tahun 2024.
Nantinya, BPH Migas akan melakukan evaluasi atas supply dan demand yang ada serta melakukan identifikasi calon WJD di wilayah Kalimantan. Selanjutnya juga akan dilakukan simulasi pengangkutan gas, termasuk dengan pipe sizing serta perhitungan biaya transmisi dan niaga, dan melakukan perhitungan ekonomi agar memberikan rekomendasi yang tepat.
Sebagai informasi, rapat koordinasi digelar selama dua hari pada 6 Agustus - 7 Agustus 2020 di Hotel Alana Sentul. Dalam rapat tersebut, turut hadir Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi Kantor Staf Presiden, Perwakilan Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika serta Direktur Sumber Daya Energi Bappenas, Perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, perwakilan SKK Migas, para Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov di Kalimantan, serta para Badan Usaha terkait.
(ega/ega)