PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa, mendapat pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Hal itu usai kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman/Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB.
Pada saat yang bersamaan juga ada penandatanganan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan ADB, dan penandatanganan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV (Special Mission Vehicles) Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini," kata Luky dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
"Pemanfaatan panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan," kata Riki.
"Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan penjaminan yang dimandatkan Kementerian Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program penyediaan listrik yang aman dan ramah lingkungan.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Prabowo Minta Maaf Tak Resmikan Langsung Pembangkit Listrik di Jatim"
[Gambas:Video 20detik]