Didukung Kemenkeu, 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi Dapat Pinjaman ADB

Didukung Kemenkeu, 2 Proyek Pembangkit Panas Bumi Dapat Pinjaman ADB

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2020 15:52 WIB
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Karaha, Tasikmalaya, Jawa Barat siap beroperasi penuh pada Maret 2018. Yuk, intip foto-fotonya.
Ilustrasi Pansa Bumi (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta -

PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa, mendapat pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Hal itu usai kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman/Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB.

Pada saat yang bersamaan juga ada penandatanganan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan ADB, dan penandatanganan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV (Special Mission Vehicles) Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini," kata Luky dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.

ADVERTISEMENT

"Pemanfaatan panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan," kata Riki.

"Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan penjaminan yang dimandatkan Kementerian Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program penyediaan listrik yang aman dan ramah lingkungan.

Baca halaman selanjutnya.

Dia bilang, dukungan ini juga diharapkan dapat membantu upaya pemerintah pada program pemulihan ekonomi nasional melalui ketersediaan pasokan listrik yang ramah lingkungan kepada masyarakat.

"Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII," kata Sutopo.

Perlu diketahui, PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dibangun dengan masing-masing kapasitas 55 MW. Proyek pembangunan PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund/CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.

Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar US$ 469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi.

Lebih lanjut, keberadaan proyek pembangkit energi panas bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.

Pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.

Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.



Simak Video "Video: Prabowo Minta Maaf Tak Resmikan Langsung Pembangkit Listrik di Jatim"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads