DPR dan Bos PLN Rapat Bahas Kondisi Keuangan, Ini Hasilnya

DPR dan Bos PLN Rapat Bahas Kondisi Keuangan, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2020 17:24 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR RI/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Rapat antara Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini yang membahas program kelistrikan hingga kondisi keuangan menghasilkan 8 kesimpulan. Rapat ini berjalan sekitar tiga jam, dimulai sekitar pukul 10.00 dan selesai pukul 13.00 WIB.

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kesimpulan pertama, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan program 35.000 MW, 7.000 MW dan pembangkit listrik yang masih tertunda secara terperinci termasuk analisa supply demand, lokasi, progres, permasalahan, dan rencana penyelesaiannya dalam pemenuhan kebutuhan listrik seluruh rakyat Indonesia untuk didalami pada Panja Listrik Komisi VII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII mendukung upaya PLN masuk ke sektor hulu energi primer batu bara dalam batas tertentu serta upaya peningkatan volume DMO batu bara dengan harga yang wajar untuk menjamin keamanan ketersediaan kebutuhan batu bara sebesar 141 juta MT untuk PLTU pada tahun 2028.

Ketiga, Komisi VII mendukung upaya PLN untuk mengupayakan DMO gas dan menjamin keamanan ketersediaan energi primer gas untuk pembangkit listrik ytang dikelola oleh PLN maupun IPP.

ADVERTISEMENT

Keempat, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri LHK serta menyiapkan strategi dan kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit-pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019.

Kelima, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progres transisi energi dan strategi yang inovatif untuk menjaring peluang investasi dalam pemenuhan target 23% bauran dari energi baru terbarukan pada tahun 2025.

Keenam, Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan secara umum dan upaya peningkatan pendapatan dan peningkatan efisiensi dalam menjamin keberlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021.

Ketujuh, Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progres negosiasi off-take listrik dari IPP di masa pandemi COVID-19.

Terakhir, Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan data dan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Komisi VII dan disampaikan paling lambat 3 September 2020.




(acd/ara)

Hide Ads