Rapat tersebut menghasilkan enam kesimpulan di mana salah satunya ialah pemerintah tidak memberikan keringanan berupa penundaan pembangunan smelter kepada Freeport. Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.
Kesimpulan pertama, Komisi VII mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia dengan menghadirkan pemerintah provinsi Papua yang waktu dan agendanya akan ditentukan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi VII melalui Dirjen Minerba mendesak Menteri ESDM agar sebelum pengajuan RPP turunan UU Nomor 3 Tahun 2020 dilakukan pembahasan kementerian atau lembaga agar terlebih dahulu dipaparkan kepada Komisi VII.
Ketiga, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba agar menyampaikan secara tertulis kepada Komisi VII perihal cadangan batu bara terbukti dengan komposisi kalori yang terperinci.
Keempat, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba agar target pembangunan smelter pada tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pelaku usaha, untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia.
Kelima, Komisi VII mendesak Dirjen Minerba dalam melakukan evaluasi evaluasi perpanjangan KK dan PKP2B masalah luas kewajiban reklamasi dan realisasi pembangunan smelter dikaitkan dengan progres pembangunan smelter, harus menjadi salah dasar dalam memberikan kepastian perpanjangan KK dan PKP2B.
Terakhir, Komisi VII meminta Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi VII paling lambat 4 September 2020.
Simak Video "Video: Prabowo Resmikan Smelter Emas Milik PT Freeport di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)