Jokowi Bebaskan Pajak Impor LNG, Ini Rinciannya

Jokowi Bebaskan Pajak Impor LNG, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 10:15 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang tersebut adalah gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Perubahan ini dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN," bunyi dokumen PP Nomor 48 Tahun 2020, dikutip detikcom, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan pasal 1, disebutkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas beban PPN kepada sejumlah barang yang bersifat strategis atas impor dan penyerahannya, yaitu mesin dan peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta jangat dan kulit mentah yang tidak dimasak.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ternak yang rinciannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bibit atau benih dari barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan.

Lalu, bahan baku kerajinan perak, unit hunian rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, serta listrik yang termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik kecuali untuk rumah dengan di atas 6.600 VA.

Selain itu, pemerintah juga merinci jenis barang ikan yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN. Ikan yang bebas PPN tersebut adalah ikan umpan hidup, ikan hidup untuk dikonsumsi, dan ikan segar atau dingin.

Ikan segar ini kecuali bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang. Lalu, ikan kering, kepala ikan, ekor ikan, perut ikan, sirip ikan, kulit ikan, tulang ikan, dan hati ikan.

Kemudian, fillet dan daging ikan lainnya. Hal itu termasuk yang dicincang maupun tidak dicincang.




(ara/ara)

Hide Ads