Tarif listrik turun? Benar, untuk pelanggan tertentu. Berikut tiga fakta pentingnya.
Berlaku Oktober-Desember 2020
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober-Desember 2020.
Daftar pelanggan yang tarifnya turun
Harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,5 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar pelanggan yang tarifnya tetap
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
(ang/ang)