Tarif Listrik Turun? Ini 3 Fakta Pentingnya

Tarif Listrik Turun? Ini 3 Fakta Pentingnya

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 13:51 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Tarif listrik turun? Benar, untuk pelanggan tertentu. Berikut tiga fakta pentingnya.

Berlaku Oktober-Desember 2020

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober-Desember 2020.

Daftar pelanggan yang tarifnya turun

Harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,5 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar pelanggan yang tarifnya tetap

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.




(ang/ang)

Hide Ads