Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Padang

Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Padang

Angga Laraspati - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 21:55 WIB
BPH Migas
Foto: dok BPH Migas
Jakarta -

Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas memberikan sosialisasi dan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di salah satu SPBU di Kota Padang.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.

Pada keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena hal tersebut merupakan objek kebijakan pemerintah bukan niaga. Bahkan, menurut Henry KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengungkapkan sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020. Namun karena kondisi COVID-19, maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.

"Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas," tutur Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020)

ADVERTISEMENT

Adapun badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis minyak solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut.

Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan

Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.

Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

"Semua dilaporkan secara periodik per semester atau pertiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta. Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kendaraan tersebut," tegas Henry.

Di sisi lain, SAM Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, mengingatkan masyarakat jika tidak ingin terkendala untuk menggunakan Pertamina Dex atau DEXlite, bagi kendaraan yang selama ini memakai solar atau diesel.

"DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi solar bersubsidi, yang perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya," pungkas Wira.




(ega/hns)

Hide Ads