Dibantu KPK, Pertamina Hindari Kerugian Negara dari Aset Rp 9,5 T

Dibantu KPK, Pertamina Hindari Kerugian Negara dari Aset Rp 9,5 T

Yudistira Imandiar - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2020 18:54 WIB
Gedung Pertamina
Foto: dok Pertamina
Jakarta -

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghindari potensi kerugian negara dari aset senilai Rp 9,5 triliun. Kini aset tersebut bisa diberdayakan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Aset Negara yang dikelola Pertamina itu berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Aset di Palembang dimanfaatkan sebagai kawasan Kenten Cultural Park. Sementara itu, di Barito Timur aset tersebut dimanfaatkan sebagai akses sepanjang 60 km untuk meningkatkan konektivitas antar daerah dan mempermudah transportasi komoditas, terutama dari hasil tambang dan perkebunan.

Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto mengatakan sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi. Sejak awal, jelas Haryo, upaya tersebut sudah bisa meminimalisir terjadinya kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejagung, sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan aset menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.


"Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

ADVERTISEMENT

Haryo menyatakan, Pertamina mengapresiasi KPK yang telah membantu menyelesaikan permasalahan pendayagunaan aset, termasuk aset di Palembang dan Barito Timur, sehingga bisa dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menekan potensi kerugian aset negara.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menimpali, kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina dan KPK meliputi pengawasan dan pengelolaan kegiatan anti korupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan program pengendalian gratifikasi, menerapkan whistleblowing system, serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina. Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam mengoptimalisasi aset serta penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

"Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina," papar Fajriyah.


"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan dari KPK kepada anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), sebagai perusahaan yang menerapkan 'Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap' dan perusahaan yang menjalankan praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," tambah Fajriyah.

Ia menegaskan, kerja sama Pertamina dengan KPK akan terus ditingkatkan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang mengelola perusahaan dalam kerangka integritas, bersih, dan transparan. GCG, sebutnya, sudah menjadi budaya dan kebutuhan bagi Pertamina dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari mulai dari manajemen puncak hingga pekerja di lapangan.

Fajriyah menambahkan Pertamina juga mengapresiasi bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah setempat dalam menjaga transparansi dalam segenap kegiatan usaha.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder, Pertamina akan tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang bersih, transparan dan berintegritas, serta menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional," ulas Fajriyah.

(prf/ega)

Hide Ads