Bisakah Ahok Nonaktifkan Direksi Pertamina?

Bisakah Ahok Nonaktifkan Direksi Pertamina?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2020 15:15 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengungkap 'borok' perusahaan. Dia menyebut direksi hobi lobi menteri hingga manipulasi gaji di mana direktur utama anak usaha yang sudah dicopot tetap digaji.

Lantas, apa wewenang Ahok sebagai komisaris utama Pertamina?

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, wewenang Ahok sebagai komisaris ialah mengawasi direksi supaya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau wewenang utama mengawasi BOD supaya on the track di RKAP yang telah dibuat," katanya kepada detikcom, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, Ahok tidak bisa menghentikan atau menyopot direksi. Sebab, direksi bukan dipilih oleh komisaris. Namun, Ahok bisa memberikan saran jika ada masalah di tubuh Pertamina.

ADVERTISEMENT

"Tugas pengawas memang mengawasi, mengarahkan kemudian reporting kepada struktur di atasnya saya kira bilamana dibutuhkan. Saya kira lebih elok disampaikan Menteri BUMN dan Menteri ESDM bukan ke publik. Kalau problemnya apakah benar seperti itu atau tidaknya masih 50:50 saya kira," terangnya.

Sementara, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai, kebobrokan yang diungkap oleh Ahok hanya sebagian. Menurutnya, seiring berjalannya waktu fakta itu tak terbantahkan.

Namun, ia menyayangkan Ahok sebagai komisaris tidak mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan direksi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GGG).

"Padahal sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN sangat bisa melakukan tindakan semua itu," katanya.

"Atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta di cucu dan cicitnya yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," sambungnya.

Sebagai tambahan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108, yaitu:

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris.



Simak Video "Video: Yang Bikin Ahok Kaget Usai Diperiksa Kejagung"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads