Akhir Cerita Pesaing Pertamina, Permigan Dibubarkan Usai G30S/PKI

Akhir Cerita Pesaing Pertamina, Permigan Dibubarkan Usai G30S/PKI

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Sep 2020 20:07 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Pada 4 Januari 1966, Permigan resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1966 karena adanya tuduhan akan keterlibatan PKI dengan peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa presiden menimbang untuk memperoleh manfaat dan mempertinggi daya guna serta daya kerja yang sebesar-besarnya dari tenaga dan peralatan yang terdapat pada Permigan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengadakan pengkhususan dari unit-unit dalam Perusahaan Negara tersebut, dipandang perlu untuk menyesuaikan organisasi Perusahaan Negara tersebut dengan "The Rising and Exploding Demands" Revolusi Indonesia untuk meningkatkan ketahanan Nasional dalam rangka melaksanakan prinsip berdikari dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perminyakan.

Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaan pembubaran dan menyelenggarakan pengurusan serta pengawasan terhadap usaha-usaha dari Permigan yang telah dibubarkan itu.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 2 disebut, semua kekayaan Permigan menjadi milik negara melalui Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi. Pabrik pemurnian dan lapangan minyak tua di Cepu kemudian dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan. Di sana didirikan Akademi Minyak dan Gas Bumi.

Fasilitas pemasaran diserahkan kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (Pertamin) dan fasilitas produksi kepada Pertambangan Minyak Nasional (Permina). Pada 20 Agustus 1968, Pertamin dan Permina dilebur menjadi Pertamina.



Simak Video "Hari Lingkungan Hidup 2025: Pertamina Tampilkan Teknologi Ramah Lingkungan dari Desa"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads