Rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menghasilkan delapan kesimpulan. Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Selasa (29/9/2020).
Kesimpulan pertama, Komisi VII mendesak Plt Dirjen Migas untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait implementasi Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 agar pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dapat berjalan secara optimal.
Termasuk, meningkatkan pengawasan implementasi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan hasilnya disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi VII melalui Plt Dirjen Migas mendesak Menteri ESDM untuk segera menerbitkan Keputusan Menteri terkait revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagai pedoman pengembangan infrastruktur wilayah jaringan distribusi gas bumi.
Ketiga, Komisi VII mendesak Kepala BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan lebih ketat terkait biaya pengangkutan/toll fee sehingga usaha pengangkutan gas bumi dapat berjalan secara efisien.
Keempat, Komisi VII mendesak Plt Dirjen Migas bersama Kepala BPH Migas untuk melakukan evaluasi dan koordinasi untuk pembangunan ruas jaringan transmisi Cirebon-Semarang dan Kalimantan-Jawa yang terbengkalai selama ini.
Kelima, Komisi VII mendesak Plt Dirjen Migas bersama Kepala BPH untuk mendorong pengembangan pasar domestik dan infrastruktur gas bumi yang difokuskan pada wilayah baru agar tidak terjadi duplikasi pasar eksisting.
Keenam, Komisi VII mendesak Plt Dirjen Migas bersama Kepala BPH Migas melakukan kajian yang komprehensif terkait pengembangan infrastruktur gas bumi guna menarik investor swasta berkontribusi dalam pengembangan usaha hilir gas bumi.
Ketujuh, Komisi VII mendesak Plt Dirjen Migas untuk mengurangi komposisi ekspor LNG dan meningkatkan secara bertahap pemenuhan LNG domestik guna memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan sehingga masyarakat dapat menikmati harga listrik secara kompetitif.
Terakhir, Komisi VII meminta Plt Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas untuk menjawab semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat 7 Oktober 2020.
(acd/ara)