Jaksa federal Brasil telah membuka kembali gugatan perdata kepada dua perusahaan pertambangan besar Vale SA dan BHP. Keduanya merupakan perusahaan yang menambang dalam bendera perusahaan Samarco.
Dilansir dari Reuters, Jumat (2/10/2020), Vale dan BHP digugat atas kerusakan yang disebabkan oleh bendungan Fundao yang meledak pada tahun 2015. Gugatan yang diajukan berbentuk ganti rugi sebesar US$ 27,4 miliar atau sekitar Rp 402 triliun (dalam kurs Rp 14.700).
Insiden itu terjadi pada fasilitas tambang Mariana milik Samarco, yang menyebabkan 19 orang tewas. Insiden ini juga mencemari Sungai Doce dan menjadi bencana lingkungan terbesar yang pernah ada di Brasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu sebelumnya ditangguhkan pada 2018 setelah ada kesepakatan antara jaksa dan perusahaan. Namun, Kamis kemarin, jaksa penuntut di Minas Gerais, tempat Mariana berada, menuduh bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Dalam pernyataan bersama, Vale, Samarco dan BHP mengatakan mereka terkejut dengan keputusan jaksa untuk mencoba membuka kembali gugatan tersebut. Mereka mengatakan sangat tidak setuju dengan pernyataan yang menyebutkan tidak segera memenuhi kewajiban.
Mereka menegaskan kesepakatan yang sudah ada sudah termasuk melakukan reparasi penuh bagi semua pihak yang terkena dampak kerusakan bendungan.