Menteri ESDM Beberkan Manfaat Omnibus Law buat Bisnis Batu Bara

Menteri ESDM Beberkan Manfaat Omnibus Law buat Bisnis Batu Bara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 22:35 WIB
Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema  The Future of Energy.
Menteri ESDM Arifin Tasrif/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dalam Undang-undang Cipta Kerja peningkatan nilai tambah pada batu bara akan dikenakan royalti 0%. Dengan ketentuan tersebut, bahan baku akan menjadi kompetitif dan investasi akan berjalan.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam teleconference tentang Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Terkait dengan sub klaster mineral dan batu bara dalam Undang-undang Cipta Kerja itu bisa disampaikan di sini bahwa diberikan perlakuan tertentu terhadap penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yaitu diberikan royalti sebesar 0% intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, kemudian tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menuturkan undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investasi. Serta, meningkatkan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja.

"Intinya adalah bagaimana bisa memudahkan investasi serta meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang ada, supaya investasi bisa masuk dan bisa menyerap tenaga kerja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, tak semua sektor ESDM masuk ke Undang-undang Cipta Kerja. Beberapa sektor masih diatur dalam aturan yang lama.

"Tapi di luar itu semuanya kita masih mengacu pada undang-undang yang lama di antaranya Undang-undang Migas dan Undang-undang Minerba yang beberapa waktu lalu sudah disahkan," terangnya.

(acd/hns)

Hide Ads