Operasi Pasar, Pertamina Pastikan Stok Elpiji 3 Kg di Ciamis Aman

Operasi Pasar, Pertamina Pastikan Stok Elpiji 3 Kg di Ciamis Aman

nur - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 23:01 WIB
Gas 3 kg
Foto: Pertamina
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region III Jawa Bagian Barat memastikan stok LPG 3 kg di wilayah Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat aman. Hal itu ditegaskan usai Pertamina dengan pemerintah daerah setempat menggelar operasi pasar sekaligus sosialisasi LPG tepat sasaran.

Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan mengatakan dalam operasi pasar yang digelar mulai Senin (19/10) hingga Rabu (21/10), Pertamina diwakili Sales Branch Manager Rayon IV Bandung Aditya Herdy Permadi turun langsung ke lapangan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dan Polsek Banjarsari.

Adapun Camat Banjarsari, Kepala Desa Ciulu, Kepala Desa Banjarsari, Kepala Desa Ciherang, serta Satuan Gugus Tugas Satgas COVID-19 Banjarsari turut hadir melakukan pemantauan agar operasi pasar tersebut berjalan dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didistribusikan total 1.680 tabung tabung LPG 3 kg di 3 desa Kecamatan Banjarsari tempat operasi pasar dilakukan, yaitu di Desa Banjarsari, Desa Ciulu, dan Desa Ciherang. Kami memastikan bahwa distribusi LPG tepat sasaran dan harga jual di tingkat pangkalan dipastikan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Eko menambahkan dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, yaitu Rp 16 ribu per tabung untuk wilayah Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau konsumen untuk membeli LPG 3 kg di distributor resmi Pertamina agar mendapatkan harga sesuai dengan HET. Terdapat 20 agen di Kabupaten Ciamis dan 33 pangkalan resmi di Kecamatan Banjarsari," tambahnya.

Kasi Pendistribusian Barang dan Perlindungan Konsumen DKUKMP Kabupaten Ciamis Dini Kustiani mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi dan melaporkannya kepada pemerintah setempat jika terjadi pelanggaran.

"Jika ada pangkalan yang nakal demi mengambil keuntungan serta melanggar aturan, segera lapor untuk nantinya kita berikan sanksi," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi agar pendistribusian LPG 3 kg subsidi lebih tepat sasaran dan tidak mengurangi mereka yang berhak.

(mul/mpr)

Hide Ads