MIND ID Buka Kanal Pengaduan Pelanggaran, Ini Aksesnya

MIND ID Buka Kanal Pengaduan Pelanggaran, Ini Aksesnya

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 15:04 WIB
Orang tua murid melakukan pengaduan di Posko PPDB SMKN 27, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Hari ini adalah tahap akhir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Tahap akhir ini dibuka untuk mengisi kuota yang masih belum terisi oleh jalur zonasi hingga prestasi.
Ilustrasi. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal MIND ID dan anggota perusahaannya yang terdiri dari PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk.

Layanan pelaporan yang dinamakan OpenMIND ditangani oleh pihak ketiga secara independen sehingga dinilai dapat menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor.

"Jika ada pegawai atau pihak eksternal ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan kami tapi merasa takut identitasnya terungkap, mereka dapat menggunakan sistem ini. Pihak independen akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ujar Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi Witular dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui OpenMIND termasuk indikasi tindak pidana, baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus kecurangan (fraud) seperti kecurangan dalam perekrutan karyawan, pengadaan, hubungan kemitraan dan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme serta suap dan gratifikasi.

Pelanggaran lainnya yang dapat dilaporkan termasuk indikasi pemerasan, intimidasi, pelecehan seksual, bullying, pencemaran nama baik, diskriminasi gender, dan SARA. Kemudian hal lain yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran kerahasiaan, kode etik dan radikalisme.

ADVERTISEMENT

Berikut kanal pelaporan OpenMIND ini dapat diakses melalui berbagai platform:
Website : openmind-wbs.com
Email : openmind@kpmg.co.id
WhatsApp : 0811 646 343 atau 0811 1464 632
Surat : PT KPMG Siddharta Advisory
Attn: KPMG Siddharta Advisory Wisma GKBI Lantai 35 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210

Sebagai informasi, Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017 dengan menggunakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai induk perusahaan yang menaungi empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Freeport Indonesia.

Pada 17 Agustus 2019 lalu, Holding Industri Pertambangan bertransformasi menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) untuk membedakan fungsi INALUM sebagai Holding dan sebagai Operasional.

(prf/hns)

Hide Ads