Premium Mau Dihapus dari Jawa-Bali 2021, tapi Ada Syaratnya

Premium Mau Dihapus dari Jawa-Bali 2021, tapi Ada Syaratnya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 14 Nov 2020 10:20 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Beberapa hari lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa BBM jenis Premium bakal dihapus di Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Rencananya, upaya penghapusan Premium di Jamali itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) mengatakan, PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM harus melakukannya secara bertahap.

"Apabila Premium akan dihilangkan diganti dengan RON yang lebih tinggi diharapkan dilakukan secara gradual (bertahap) dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan terlebih dahulu memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Ifan dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Sabtu (14/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPH Migas juga mengingatkan bila kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, perlu dilakukan revisi dulu pada Perpres No. 191 Tahun 2014.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres No. 191 Tahun 2014, Premium saat ini termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penugasannya termasuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

ADVERTISEMENT

Sesuai Perpres ini, BPH Migas sendiri telah memberikan penugasan kepada Pertamina selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022 untuk menyalurkan Premium sebagai JBKP. Mengacu ketentuan itu, maka seharusnya Premium tidak bisa dihapus dari Jamali sampai 2022 mendatang.

Untuk diketahui, setiap tahunnya Pertamina sudah mempunyai tugas untuk menyalurkan JBKP kepada 514 Kabupaten/Kota yang berada di 34 Provinsi di seluruh wilayah NKRI. Untuk tahun ini, telah diberikan Kuota JBKP sebesar 11 juta KL, dengan realisasi penyaluran per tanggal 9 November 2020 sudah sebesar 7,549 juta KL atau sebesar 68,63%.

Sejauh ini, baru 3 lokasi yang sudah menghapus Premium di daerahnya yakni Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tanggerang Selatan.

"BPH Migas telah mengundang Pertamina terkait program Langit Biru, sesuai penjelasan dari Pertamina telah dilakukan penggantian Premium dengan Pertalite pada 3 lokasi yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

(eds/eds)

Hide Ads