Ketiga, perbaikan kebijakan dan tata kelola pertambangan minerba berupa peningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba, penguatan peran BUMN. Juga, penyempurnaan tata kelola dan sanksi tegas pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang.
Mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian, RUU ini menghapus kewenangan menteri atau gubernur untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Kegiatan ini, katanya, selain terintegrasi dalam IUP juga boleh dengan pihak lain yang tak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus di Babel, pemerintah pusat berwenang penyelidikan dan penelitian pertambangan pada seluruh wilayah hukum pertambangan. Untuk memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, katanya, selain pengolahan dan pemurnian mineral.
"Ini sudah diatur dalam UU Minerba 2009, pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP kepada pihak lain. Dalam revisi, diatur bahwa pemindahan IUP bisa dengan persetujuan menteri atau gubernur asalkan sudah selesai eksplorasi dan memenuhi syarat adminitratif, teknis dan finansial," tegas Ridwan.
(ang/ang)