Tekan Polusi, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Pakai BBM Berkualitas

Tekan Polusi, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Pakai BBM Berkualitas

Inkana Putri - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 20:33 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas
Foto: Dok. Kementerian ESDM
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung kesehatan. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo mengatakan peningkatan kualitas BBM merupakan hal penting sesuai dengan PP No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Kementerian ESDM dalam pengaturan spesifikasi BBM di Indonesia, juga memperhatikan 4 aspek yaitu perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, serta K3LL (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan).

"Sebagai bentuk komitmen Kementerian ESDM guna mendukung implementasi BBM ramah lingkungan, telah ditetapkan SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri. Bensin RON 98 ini telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017 yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro IV," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan dalam dialog publik 'Tingkatkan Kualitas Udara Sehat di Masa Transisi New Normal Dengan Implementasi BBM Ramah Lingkungan' yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (18/11).

Lebih lanjut Adhi menjelaskan untuk BBM jenis minyak solar, telah diterbitkan SK Dirjen Migas No. 0234.K Tahun 2019, yakni kandungan sulfur solar CN 51 telah sesuai dengan ketentuan Permen LHK No. 20 Tahun 2017. Selain itu, Kementerian ESDM juga berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan kilang, baik melalui pembangunan kilang baru atau pun pengembangan kilang yang telah ada.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami kapasitas pengolahan kilang yang saat ini sekitar 1 juta barel per hari, nantinya pada tahun 2027 akan meningkat menjadi 2 juta barel per hari dengan produksi BBM setara Euro IV," katanya.

Adapun hal ini diwujudkan melalui beberapa upaya antara lain pembangunan green refinery di Kilang Plaju dan Kilang Dumai bekapasitas 20.000 bopd, dan pencampuran BBM fosil dengan Bahan Bakar Nabati (BBN) dari sumber terbarukan. Kementerian ESDM juga mendukung melalui studi dan penelitian yang masih terus berlangsung antara Pemerintah, badan usaha dan para ahli terkait upaya kilang Indonesia dalam memproduksi BBM yang berkualitas.

Di sisi lain, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan BBM ramah lingkungan tidak dapat dipisahkan dengan Program Langit Biru yang dicetuskan Pemerintah lebih dari 20 tahun lalu. Salah satu upaya program tersebut adalah mengurangi emisi gas buang.

"Emisi gas buang berkontribusi 70% terhadap kualitas udara," katanya.

Terkait hal ini, Tulus mengatakan masyarakat perlu diingatkan kembali dengan Program Langit Biru, salah satunya melalui kualitas BBM yang digunakan.

"Ini harus dilakukan karena Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal dalam penggunaan BBM berstandar Euro," pungkasnya.

Sebagai informasi, terkait BBM ramah lingkungan, telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2017. Sesuai Permen LHK tersebut, kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang paling lambat pada bulan Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, dengan spesifikasi BBM yang dipersyaratkan yaitu nilai RON minimal 91 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Pada bulan April 2021, untuk kendaraan berbahan bakar solar spesifikasi BBM yang dipersyaratkan yaitu nilai Cetane Number minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

(akn/hns)

Hide Ads