Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah menyusun aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Salah satunya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM mencakup mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).
Dalam paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (23/11/2020) disebutkan untuk mineral dan batu bara materi muatannya yakni pengenaan iuran produksi/royalti hingga nol persen berdasarkan jumlah dan tonase batu bara yang digunakan di dalam negeri.
Lalu, besaran, persyaratan dan tata cara iuran produksi/royalti tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga nol persen serta pengaturan lebih dalam Peraturan Menteri ESDM setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selanjutnya, untuk ketenagalistrikan meliputi pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, serta sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi jasa penunjang tenaga listrik.
Bukan hanya itu, materi untuk ketenagalistrikan juga mencakup hingga pemanfaatan jaringan tenaga listrik lalu pembinaan dan pengawasan.
Di EBTKE materi muatannya antara lain mengubah nomenklatur menteri menjadi pemerintah pusat, norma baru terkait sanksi administratif oleh menteri, hingga sanksi administrasi.
Simak Video "Demo Omnibus Law Usai, Lalin di Sekitar Patung Kuda Kembali Normal"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)