PT Timah Tbk digugat PKPU. Gugatan kepada BUMN tambang ini diajukan oleh CV. AL RIDHO. Gugatan diajukan per 20 November 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan statusnya kini sudah masuk sidang pertama.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan perkara itu, pihak CV. AL RIDHO meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, meminta hakim untuk menetapkan Termohon PKPU (PT. Timah Tbk) berada dalam status PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain itu, meminta hakim mengangkat Hakim Pengawas dalam perkara aquo serta mengangkat beberapa pihak sebagai pengurus dan kurator gugatan tersebut. Pihak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Andra Reinhard Pasaribu, Pengurus dan Kurator Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-12 Kementerian Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.Firmanto Laksanana, Pengurus dan Kurator Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-108 AH.04.03-2019 Kementerian Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3. Budi M Oloan Hasibuan, Pengurus dan Kurator Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-122.AH.04.03-2019 Kementerian Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Sebagai Pengurus dalam perkara aquo.
Terakhir, meminta hakim menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.