PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) resmi membayarkan uang ganti rugi atau kompensasi kepada 779 warga di Kabupaten dan Kota Serang akibat terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 beberapa waktu lalu.
Corporate Secretary PHE, Whisnu Bahriansyah mengatakan pembayaran kompensasi dilakukan setelah tahapan uji petik untuk mendapatkan informasi terkait validitas keabsahan data warga penerima kompensasi.
Adapun, pembayaran kompensasi ini dilakukan di Kantor BNI 46 Cabang Pasar Rau, Kota Serang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada 779 orang yang menerima kompensasi. Mereka menerima kompensasi setelah Tim PHE didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kota Serang melakukan uji petik terhadap beberapa profesi penerima kompensasi dengan melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB), Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Kejaksaan Agung RI," ujar Whisnu dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Pembayaran kompensasi di tengah COVID-19 ini juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Tim PHE ONWJ melakukan pemeriksaan suhu tubuh, melaksanakan rapid test bagi seluruh peserta dan panitia, memastikan penyediaan sanitizer, penggunaan masker dan menjaga physical distancing.
Sebelumnya, di bulan September 2020 anak usaha PT Pertamina (Persero) ini telah melakukan pembayaran kompensasi final bagi masyarakat terdampak tumpahan minyak YYA di Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan pembayaran kompensasi di wilayah lain seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang akan dilakukan menyusul. Adapun tumpahan minyak ini terjadi di Karawang, laut utara Jawa.