Nomor polisi (nopol) kendaraan yang membeli jenis BBM tertentu (JBT), yakni solar ke depan akan dicatat oleh SPBU. Bagi SPBU yang tidak mencatat nomor polisi akan diberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Jumali dalam soft launching dashboard monitoring JBT pada digitalisasi SPBU, di Kantor BPH Migas, Senin (7/12/2020). Namun, pihaknya tak memaparkan sanksi apa yang diberikan.
"Nanti ke depan kita akan memberikan sanksi kepada SPBU bagi yang tidak mencatat, tapi memang perlu sosialisasi ke mereka dulu. Kalau nanti ternyata yang nggak mau konsumennya ya kita perlu sosialisasi ke mereka juga. Jangan sampai konsumen punya persepsi 'Ngapain dicatat-catat kan gitu'. Padahal dia sudah mendapat, sudah berhak mendapat subsidi ya wajib dicatat, kalau nggak mau dicatat silakan beli yang non subsidi," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, sebelum adanya digitalisasi pihaknya tak memiliki data siapa yang menggunakan atau membeli JBT tersebut. Pihaknya memiliki data setelah adanya sistem tersebut dan ke depan akan dimaksimalkan untuk monitoring.
"Bagaimana cara monitoring siapa yang beli solar JBT akan dicatat nopol-nya, sehingga akan ketahuan si A beli berapa, di mana, kapan, sebelum ada sistem ini tidak ada yang tahu, tidak ada alat yang bisa monitor," terangnya.
Klik ke halaman selanjutnya.