BBM Premium Tak Masuk Kriteria KLHK, Ini Kata Menteri ESDM

BBM Premium Tak Masuk Kriteria KLHK, Ini Kata Menteri ESDM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 16:40 WIB
Warga membeli bbm subsidi jenis premium di SPBU Pertamina, Otista, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Sebab yang terjadi di lapangan hingga kini BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
BBM Premium/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.

Artinya, BBM Premium dan Pertalite tidak masuk dalam kategori tersebut. Sebab, Premium memiliki RON 88 dan Pertalite memiliki RON 90.

Apa kata Menteri ESDM Arifin Tasrif? Terkait aturan tersebut, Arifin mengatakan pihaknya akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait peraturan baru dari LHK, tentu saja kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," katanya, Kamis (7/1/2021).

Dia bilang, pihaknya berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.

ADVERTISEMENT

"Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil," ujarnya.

"Sehingga kita bisa commit yang menjadi kesepakatan internasional dan kemudian memang menyesuaikan peraturan LHK," tambahnya.

Wacana penghapusan Premium sendiri sempat berkembang tahun lalu. KLHK pernah mengungkapkan bahwa BBM Premium bakal dihapus di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah, itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagai permulaan, itu akan berlaku di Jamali dan kemudian dilanjutkan dengan kota-kota lainnya.

"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).

Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor ini," sebutnya

(acd/ara)

Hide Ads