Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui ada pihak yang menggugat pembangunan sutet PLN di Tangerang, Banten. Kementerian BUMN menyatakan penggugat ini berkali-kali kalah.
"Memang ada pihak swasta yang menggugat ini dan mereka sudah kalah berkali-kali, mereka pengin sutet ini tidak melewati kawasan mereka, tapi mereka sudah gugat dan kalah, kita berharap jangan ada kepentingan-kepentingan yang bermain dalam kasus ini, yang tetap kita utamakan ialah kepentingan publik," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Selasa (12/1/2021).
Arya menjelaskan, pembangunan sutet oleh PLN ketika direncanakan berusaha meminimalkan konflik dengan publik. Artinya diupayakan tidak melewati masyarakat untuk menghindari konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dalam Perpres yang dijadikan acuan penggugat merupakan jaringan eksisting. Sementara, jaringan yang baru di luar Perpres tersebut.
"Yang kedua, yang disampaikan bahwa di Perpres itu adalah peta jaringan eksisting yang sudah ada, jadi bukan yg baru, itu sudah ada jaringannya. Jadi yang baru ini di luar dari peta tersebut," ujar Arya.
Pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah daerah dan sudah mendapat izin terkait jalur tersebut.
"Jadi bukan nggak dikasih izin oleh pemda, baik itu kabupaten maupun kota," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.
Selain Jokowi, ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero) yang ikut digugat oleh organisasi tersebut. Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).
Gugatan di halaman berikutnya.