Kementerian BUMN soal Penggugat Sutet PLN: Mereka Kalah Berkali-kali

Kementerian BUMN soal Penggugat Sutet PLN: Mereka Kalah Berkali-kali

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 14:54 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui ada pihak yang menggugat pembangunan sutet PLN di Tangerang, Banten. Kementerian BUMN menyatakan penggugat ini berkali-kali kalah.

"Memang ada pihak swasta yang menggugat ini dan mereka sudah kalah berkali-kali, mereka pengin sutet ini tidak melewati kawasan mereka, tapi mereka sudah gugat dan kalah, kita berharap jangan ada kepentingan-kepentingan yang bermain dalam kasus ini, yang tetap kita utamakan ialah kepentingan publik," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Selasa (12/1/2021).

Arya menjelaskan, pembangunan sutet oleh PLN ketika direncanakan berusaha meminimalkan konflik dengan publik. Artinya diupayakan tidak melewati masyarakat untuk menghindari konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dalam Perpres yang dijadikan acuan penggugat merupakan jaringan eksisting. Sementara, jaringan yang baru di luar Perpres tersebut.

"Yang kedua, yang disampaikan bahwa di Perpres itu adalah peta jaringan eksisting yang sudah ada, jadi bukan yg baru, itu sudah ada jaringannya. Jadi yang baru ini di luar dari peta tersebut," ujar Arya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah daerah dan sudah mendapat izin terkait jalur tersebut.

"Jadi bukan nggak dikasih izin oleh pemda, baik itu kabupaten maupun kota," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.

Selain Jokowi, ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero) yang ikut digugat oleh organisasi tersebut. Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Gugatan di halaman berikutnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dikutip detikcom, Senin (11/1/2021).

Penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur).

Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan sutet tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Mereka menilai sutet itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditetapkan sendiri oleh Jokowi.


Hide Ads