Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika menyebut PT Pertamina (Persero) tengah dituntut Rp 39,5 triliun. Hal itu ia sampaikan saat membahas mengenai data cadangan minyak dan gas bumi (migas).
Ia mulanya mengungkapkan, data cadangan migas perlu mendapat perhatian. Sebab, perhitungan cadangan ini tercampur dengan cadangan yang tidak terbukti.
"Kita itu Indonesia itu menyampaikan angka cadangan tidak sama dengan angka cadangan negara-negara lain. Indonesia menyampaikan angka cadangan terbukti sudah dicampur yang tidak terbukti yaitu cadangan probable dan possible digabungkan, dimasukkan terbukti yaitu dikalikan faktor-faktor," katanya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di negara lain yang namanya cadangan terbukti ya cadangan terbukti aja, nggak ditambahin yang lain-lain, inilah yang mengakibatkan angka cadangan kita jauh lebih besar dari angka cadangan, kalo orang luar menghitung," katanya.
Ia pun meminta Kementerian ESDM untuk melihat perhitungan cadangan sesuai norma-norma atau kaidah-kaidah baru internasional. Dengan metode yang baru, maka cadangan itu tidak hanya memperhatikan yang ada, tapi juga memperhatikan bisa atau tidaknya cadangan itu diambil.
Kardaya kemudian menyinggung PT Pertamina (Persero) yang sedang menghadapi tuntutan Rp 39,5 triliun.
"Pertamina sebagai perusahaan nasional sedang mengalami, dituntut oleh Anadarko Mozambik itu Rp 39,5 triliun karena tidak bisa mengambil kontrak yang sudah diteken, ini sesuatu yang ironis," ujarnya.
Dia menilai, Pertamina membuat kontrak itu berdasarkan kebutuhan dalam negeri. Maka itu, ia meminta pemerintah memberikan bantuan.
"Saya minta karena Pertamina itu membuat kontrak ini mendasarkan kebutuhan dalam negeri, kebutuhan kita semua, jadi saya kira jangan dibiarkan Pertamina jalan sendiri, bantu Pertamina, lalu kita tolong Pertamina sedemikian rupa sehingga yang paling penting tidak kena tuntutan Rp 39,5 triliun," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.