Pelatihan ini mengacu pada PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.
Adapun Pelatihan Operasi Produksi Tingkat OPT dilaksanakan secara virtual pada tanggal 2 hingga 3 Februari 2021, dan diikuti oleh 26 peserta dari berbagai wilayah.
Ridwan Ansyori selaku salah satu pengajar memaparkan bahwa dengan mengikuti pelatihan Operasi Produksi Tingkat OPT, para peserta akan mendapatkan materi seputar Reservoir, Teknik Dan Peralatan Produksi, Oil and Gas Separation, dan lainnya. Ada pula materi tentang K3 yang harus diikuti, sebagai pelengkap guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
"Untuk mempersiapkan ujian sertifikasi kompetensi Operator Produksi dengan memberikan pengetahuan teori praktis yang mendasari pekerjaan operator di lapangan produksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Ridwan berharap, dengan adanya pelatihan Operasi Produksi Tingkat OPT peserta menjadi lebih berkompeten, serta dapat mempersiapkan diri menyambut ujian sertifikasi sesuai dengan teori praktis yang ada di lapangan.
Di samping itu, menurutnya pelatihan disebut juga dilakukan guna memperpanjang sertifikat yang sudah hampir habis masa berlakunya, sehingga peserta dapat memanfaatkan sertifikat sesuai bidang keahliannya.
(ega/hns)