Jelang Imlek, Pertamina Optimalkan Pasokan LPG 3 Kg di Tasikmalaya

Jelang Imlek, Pertamina Optimalkan Pasokan LPG 3 Kg di Tasikmalaya

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 21:41 WIB
LPG
Foto: Pertamina
Jakarta -

Pertamina melalui Regional Jawa Bagian Barat memastikan stok LPG 3 kg di wilayah Tasikmalaya dalam kondisi aman. Penyaluran LPG dilakukan melalui 30 Agen dan 514 Pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Tasikmalaya.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan penyaluran LPG 3 Kg selama bulan Februari mencapai rata-rata lebih 27.000 tabung per hari.

"Peningkatan penyaluran dilakukan menjelang Hari Raya Imlek, di mana seperti tren sebelumnya selalu menunjukkan peningkatan kebutuhan di masyarakat. Sehingga kami melakukan extra dropping pada tanggal 11 Februari dan 16 Februari nanti," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menerangkan harga LPG 3 Kg di Pangkalan wilayah Tasikmalaya masih sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapkan. Yakni Rp 16.000 per tabung.

"Khusus untuk LPG 3 Kg, rata-rata harian konsumsi untuk Tasikmalaya adalah 27.000 tabung/hari. Dalam menghadapi Imlek, kami siapkan "extra dropping" 35.840 tabung atau setara dengan penambahan 6% dari alokasi bulanan," tambah Eko.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia mengungkap guna memastikan ketersediaan LPG 3 kg, Pertamina akan terus melakukan tinjauan kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan demi memastikan pendistribusian elpiji berjalan lancar.

"Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, terlebih pada produk LPG Subsidi 3 kg yang diperuntukan bagi masyarakat miskin atau usaha mikro, sesuai dengan aturan Pemerintah. Sementara, bagi warga yang memiliki daya beli, Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5Kg dan 12 kg, serta LPG tabung biru 12 kg dan 50 kg untuk usaha komersial," jelasnya.

Adapun disebutkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg bahwa LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

"Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun," pungkas Eko.

Eko menambahkan bahwa dukungan penuh dari masyarakat untuk mengawasi peruntukkan LPG 3 kg untuk rakyat miskin dan usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, sangat diperlukan. Untuk informasi terkait pangkalan dan agen, Pertamina menyediakan layanan contact center Pertamina 135 atau melalui email pcc@pertamina.com.

(akn/hns)

Hide Ads