PLN memberikan stimulus berupa diskon listrik bagi pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian ulang baterai di rumah. Hal itu merupakan bagian dari komitmen PLN mendorong terwujudnya ekosistem Kendaran Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
"Kami akan segera melaunching produk layanan Home Charging dengan memberikan stimulus khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran persnya, Sabtu (13/2/2021).
Adapun stimulus yang dikeluarkan PLN kali ini berupa diskon 30% bagi pengguna motor-mobil listrik. Insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik tersebut diberikan bagi pengguna kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di rumah pada pukul 22.00-05.00 (7 jam) dengan layanan home charging yang terkoneksi dengan PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya karena komposisi pengisian daya kendaraan listrik nantinya akan lebih banyak dilakukan di rumah. Sebab, Charging from Home (CFH ) disebut lebih aman, mudah dan murah dengan diskon listrik.
Baca juga: 3 Fakta Soal Pembangunan SPBU Listrik di RI |
Selain itu, PLN juga akan memberikan beberapa insentif, seperti stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya. Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:
1. Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;
2. Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;
3. Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;
4. Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
5. Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
PLN memberikan diskon listrik lanjut halaman berikutnya.