Tagihan Kompensasi Tarif Listrik Pemerintah Tembus Rp 79 T

Tagihan Kompensasi Tarif Listrik Pemerintah Tembus Rp 79 T

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 19 Feb 2021 08:00 WIB
Tarif listrik 2021
Foto: Tarif listrik 2021 (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Sejak 2017, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik. Atas hal tersebut pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi kepada PT PLN (Persero). Tahun lalu nilai yang harus dibayar sebesar Rp 79 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi 2017 sebesar Rp 53,2 triliun.

Namun, dibandingkan 2014 sebenarnya subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan pemerintah di 2020 lebih rendah, yang mana pada 2014 nominalnya Rp 99,3 triliun.

"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar, kemarin Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2017, disebutkan dalam dokumen yang dipaparkan Febrio, pemerintah telah memulai kebijakan target subsidi listrik dengan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan 450 VA dan kepada pelanggan 900 VA yang miskin dan rentan.

Untuk alasan sosial dan stabilitas pasar, pemerintah menunda penyesuaian tarif sejak 2017 yang mengakibatkan biaya kompensasi.

ADVERTISEMENT

Pihaknya memastikan subsidi listrik telah ditargetkan dengan baik. Sebab, kelompok rumah tangga miskin dan rentan mendapatkan lebih banyak manfaat, sedangkan kompensasi sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Kompensasi diterima secara regresif oleh industri skala besar (46,3%), usaha skala besar (14,8%), rumah tangga mampu (36,1%), dan lain-lain (2,9%).

Bagaimana tarif listrik tahun ini? baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pemerintah menyatakan tarif listrik non subsidi atau tariff adjustment pada periode Januari hingga Maret 2021 tidak naik. PT PLN (Persero) menjalankan kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

PLN menyatakan, kebijakan tarif itu diharapkan menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi COVID-19 ini," ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).

Pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Kebijakan itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik.

Mengutip keterangan Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarif listriknya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.


Hide Ads