Pertamina Bereskan 113 Izin Alih Kelola Rokan, Kelar Sebelum 9 Agustus

Pertamina Bereskan 113 Izin Alih Kelola Rokan, Kelar Sebelum 9 Agustus

Nurcholis Maarif - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 22:16 WIB
FGD
Foto: Pertamina
Jakarta -

Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut sedang memproses 113 perizinan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perizinan itu disebut dikejar selesai sebelum 9 Agustus 2021.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi menyebut berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Blok Rokan. Ia menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggung jawab untuk menjalankan kepentingan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkannya dalam forum grup diskusi mengenai perizinan sebagai sarana koordinasi semua pihak terkait yang digelar belum lama ini. Dijelaskan Didik, SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, Haryanto Syafri menambahkan semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

"Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

"Maka kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," kata Helmi.Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang mewakili Gubernur Riau. Ia menyebut Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

PHR juga diminta tetap melakukan komunikasi efektif dalam rangka harmonisasi perizinan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kampar Yusri akan menyebut melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau.

"Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja," katanya.

Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru El Syabrina juga menyatakan dukungannya. "Kami merasa bangga, karena sumber daya alam kita langsung dikelola anak negeri," katanya.

Selaras dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pun secara tegas meminta agar PHR memperhatikan perizinan daerah yg dikeluarkan oleh masing-masing daerah. Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang menjadi kewenangan instansi daerah.

Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggung jawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya. Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir.

Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

(ncm/hns)

Hide Ads