Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik (tariff adjustment).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan pun terjadi pada November 2020-Januari 2021 pada parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 US$/barel, inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg.
Rida menjelaskan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik mengalami perubahan, di mana tarif listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ungkap Rida, pada keterangan Senin (8/3/2021).
Berdasarkan perubahan itu, Rida mengungkap tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarif listrik tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Berlanjut ke halaman berikutnya.