Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik 13 pelanggan non subsidi dari 1 April hingga 30 Juni 2021. Padahal, sejumlah indikator makro mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif pelanggan non subsidi itu dipengaruhi oleh 4 indikator yakni kurs, harga minyak Indonesi atau Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara.
"Di antara 4 faktor tadi inflasi, harga batu bara dan ICP dibanding data triwulan sebelumnya menunjukkan kenaikan," katanya dalam teleconference, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik tersebut. Sebab, pemerintah menimbang dampaknya pada perekenomian khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri yang belum pulih.
"Tentu saja itu akan berakibat timbulnya kompensasi dan itu sudah diperhitungkan dan nanti pada saatnya diberikan ke PLN. Jadi PLN tidak ada yang hilang revenuenya," ujarnya.
Bagaimana dengan selanjutnya? Rida mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan pandemi ke depannya. Pihaknya tak menutup kemungkinan penyesuaian tarif untuk diterapkan.
"Berikutnya seperti apa triwulan 3 sisanya atau semester 2 nanti ya kita lihat perkembangannya, perkembangan situasi karena pandemi ini, ya mudah-mudahan makin membaik ke depannya. Bisa jadi tarif listrik adjusment akan kita terapkan artinya kepada saudara-saudara kita selama ini menikmati ditahannya tarif, mungkin itupun kalaupun itu diterapkan dilakukan secara bertahap dan berjenjang," paparnya.
Simak juga video 'Bayar Listrik hingga Tambah Daya Sekarang Bisa Lewat HP':