Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam daftar jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).
Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 itu tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia pun menyambut baik hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, memang sudah seharusnya kedua jenis abu batu bara tadi dihapus dari daftar limbah berbahaya. Sebab, kedua abu bata bara itu punya segudang manfaat bagi dunia usaha bahkan untuk negara.
"Kita menyambut baik, aspirasi ini sudah disampaikan sudah lama sekali, mungkin lebih dari 10 tahun lalu, sudah lama sekali, pada dasarnya, limbah-limbah pertambangan itu tidak semua dapat dikategorikan sebagai limbah B3, bahkan best practice di banyak negara maju itu dah digunakan jadi bahan dasar konstruksi," ujar Hendra kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Dari segi dunia usaha, abu batu bara itu bisa digunakan sebagai bahan konstruksi seperti pengeras jalan, jembatan, dan bahan baku material lainnya.
"FABA digunakan di banyak perusahaan ya, bahkan ribuan malah. APINDO pernah membuat suatu kajian itu diperkirakan 10-15 juta ton per tahun, sementara itu limbahnya dikategorikan limbah B3, itu tentu memberatkan bagi perusahaan untuk pengolahan limbah," katanya.
"Jadi dengan bisa dikeluarkan dari limbah B3 bagi perusahaannya juga untuk bisa memanfaatkan limbah tersebut untuk bahan konstruksi, material, dan lain-lain," sambungnya.
Manfaat lainnya adalah biaya operasional pembangkit listrik bisa lebih hemat.
"Dari segi pembangkit listriknya bisa lebih menghemat operasional pembangkit listrik jadi bisa mengurangi subsidi PLN," imbuhnya.
Simak video 'Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker':