DPR-Menteri ESDM Sepakat Beri Sanksi Freeport Jika Molor Bangun Smelter

DPR-Menteri ESDM Sepakat Beri Sanksi Freeport Jika Molor Bangun Smelter

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 20:50 WIB
FILE PHOTO: Trucks operate in the open-pit mine of PT Freeports Grasberg copper and gold mine complex near Timika, in the eastern region of Papua, Indonesia on September 19, 2015 in this photo taken by Antara Foto. REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto/File Photo  ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT. INDONESIA OUT
Foto: Reuters/Antara Foto/Muhammad Adimaja
Jakarta -

Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif menghasilkan delapan kesimpulan. Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat, Senin (22/3/2021).

Kesimpulan pertama, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan DMO oleh semua badan usaha dan segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batu bara demi menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.

Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk segera mendorong percepatan pembangunan smelter yang strategis seperti smelter PT Freeport Indonesia yang sudah lama tertunda dan memberi sanksi tegas kepada Freeport Indonesia jika target pembangunannya tidak terpenuhi di tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk terus mendukung konsolidasi pemerintah Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa kasus DS 592 di Dispute Settlement Body WTO dan melaporkan progresnya kepada Komisi VII secara berkala.

Keempat Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meninjau kembali proses seleksi calon anggota komite BPH Migas sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon anggota komite BPH Migas tersebut.

ADVERTISEMENT

Kelima, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk segera menyediakan seluruh mesin satuan pembangkit diesel (SPD) di seluruh daerah 3 T yang sampai dengan hari ini masih terkendala dalam rangka pemenuhan rasio elektrifikasi sesuai target program Indonesia Terang,

Keenam, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk mempercepat realisasi EBT melalui implementasi berbagai program percepatan demi mencapai target bauran EBT pada tahun 2025 dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada tahun 2030.

Ketujuh, Komisi VII mendesak Menteri ESDM mengevaluasi program kerja Kementerian ESDM untuk masyarakat tahun 2020 termasuk kendala-kendala yang dihadapi guna meningkatkan kualitas program kerja untuk masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, Komisi VII meminta Menteri ESDM menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan kepada Komisi VII paling lambat 31 Maret 2021.

(acd/zlf)

Hide Ads