Tampung 10% Saham Freeport, BUMD Papua Terbentuk April

Tampung 10% Saham Freeport, BUMD Papua Terbentuk April

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 31 Mar 2021 12:13 WIB
Tambang terbuka Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) diperkirakan bakal ditutup akhir tahun 2018. Begini kondisinya saat ini.
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta -

Badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk menampung 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini belum terbentuk. Sementara ini, saham untuk pemda tersebut dititipkan di PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur menerangkan proses pembentukan BUMD tersebut hampir rampung. Perusahaan daerah itu akan diberi nama PT Papua Divestasi Mandiri.

"Rancangan akta notaris pendirian PT Papua Divestasi Mandiri telah diproses dan mungkin setelah pertemuan ini, di awal bulan April sudah bisa tertandatangani akta notarisnya," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (31/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai perjanjian induk yang ditandatangani pada 12 Januari 2018, salah satu kesepakatannya adalah keterlibatan pemda melalui BUMD sebagai pemegang saham dalam PT IPMM, sehingga pemerintah daerah melalui BUMD yang akan memiliki saham secara tidak langsung dalam PTFI sebesar 10%.

Terkait perjanjian itu, dia menjelaskan Pemprov Papua telah mempunyai BUMD yang diatur dengan Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020. Dengan itu sudah terjadi perubahan, termasuk struktur kepemilikan di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian berkenan dengan hal itu, pertemuan-pertemuan secara intens antara pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika telah terjadi, dan untuk itu kalau kita lihat bahwa kita memiliki PT Papua Divestasi Mandiri hari ini," sebutnya.

Dari sisi nama BUMD itu, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Nama tersebut telah mendapat rekomendasi pada November 2020.

Di dalam BUMD tersebut telah diatur modal dasar pemda, kemudian modal pertama kali di sektor dan sebagainya yang dia pastikan sudah lengkap di dalam Perda Provinsi Papua yang telah mendapat fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.

"Secara dasar hukum sudah kita punya lengkap, kemudian dalam perjalanan kita sementara memproses akta pendirian," tambah dia.

Lihat juga video 'Wujud 4 Kepiting Baru yang Ditemukan di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads